1. Sebutkan dan jelaskan dengan singkat prosedur operasional
tabungan!
Jawab :
a. Pembukaan Tabungan
Setiap pemohon yang akan membuka rekening tabungan wajib mengisi
formulir pembukaan tabungan yang terdiri dari tiga rangkap dan
didalamnya terdapat isian mengenai data pribadi pemohon. Selain
mengisi formulir pembukaan tabungan, pemohon diharuskan memberikan
fotocopy kartu identitas diri dan memberikan contoh tanda tangan yang
diserahkan kepada bagian yang bersangkutan yaitu teller dan seksi
tabungan. Langjkah berikutnya adalah pengisian slip setoran awal yang
telah dilengkapi dengan nomor tabungan dan nama tabungan.
b. Penyetoran Tabungan
Seorang nasabah jika ingin menambah rekening tabungannya maka ia akan
melakukan Penyetoran Tabungan. Penyetoran tabungan dapat dilaksanakan
dengan cara: setoran tunai, setoran kliring dan pemindahbukuan. Setiap
jenis penyetoran tersebut harus dilengkapi dengan slip setoran atau
Ticket.
c. Penarikan Tabungan
Penarikan tabungan dilaksankan dengan bantuan proses earmarking,
(pengkonfirmasian transaksi antar cabang) dimana petugas yang
bersangkutan langsung mengetahui posisi saldo rekening penabung
melalui bantuan input komputer. Dengan cara ini petugas yang
bersangkutan langsung dapat mengetahui ada tidaknya dana yang akan
ditarik direkening penabung.
2. Sebutkan dan jelaskan menu utama dalam sistem aplikasi tabungan!
Jawab :
a. Buka Sistem
Tujuan dari pembukaan sistem adalah untuk menjaga keamanan masing-
masing departement, karena disini akan diketahui tanggal proses
terakhir, tanggal hari saat sistem dibuka dan tanggal proses
selanjutnya. Jika tanggal-tanggal tersebut tidak sesuai berarti sistem
pernah tidak ditutup, untuk itu perubahan tanggal sistem perlu
dilakukan oleh bagian lain yang mempunyai wewenang untuk merubah
tanggal sistem. Namun biasanya hal ini jarang terjadi.
b. Buka Terminal
Fungsi ini dipergunakan untuk membuka terminal dari masing-masing
petugas sesuai dengan staff ID dan autorisasinya.
c. Tutup Sistem
Apabila semua kegiatan akhir hari atau akhir bulan telah selesai maka
akan dilakukan tutup sistem. Untuk menutup sistem yang pertama kali
menutup adalah kepala departemen karena sebelum sistem ditutup kepala
departemen akan melakukan pemerikasaan terhadap setiap transaksi yang
terjadi pada hari tersebut.
d. Merubah Tanggal Mesin
Dalam kenyataannya, pada modul yang dijalankan dengan menggunakan PC
biasa, terdapat kemungkinan bahwa suatu PC, oleh karena penggunaan
aplikasi program lain dengan maksud tertentu, tanggal sistem dirubah
oleh pihak user. Jika perubahan tanggal tersebut tidak diseragamkan
kembali pada saat modul dijalankan, maka hal tersebut akan mengacaukan
jalannya sistem secara keseluruhan.
e. Format Disket
Kadangkala dalam kesibukannya seorang staff/teller perlu melakukan
proses format disket untuk memback-up file transaksi yang terjadi pada
saat itu.
3. Sebutkan sub menu Operasional Tabungan dalam sistem aplikasi
tabungan beserta kode user ID nya!
Jawab :
a. Cash Officer dengan user ID COF atau T01.
b. Head Teller dengan user ID HTL atau T01.
c. Customer Service dengan user ID CSO atau T03.
d. Teller 1 dengan user ID GT1 atau T04.
e. Teller 2 dengan user ID GT2 atau T05.
f. Teller 3 dengan user ID GT3 atau T06.
g. Electronic Data Processing dengan user ID EDP atau T07.
4. Apa fungsi fasilitas password dalam sistem aplikasi tabungan?
Jawab :
Setiap Bank harus memperhatikan faktor keamanan dalam pengoperasian
Bank, baik keamanan ekstern maupun intern sistem aplikasinya. Keamanan
intern sistem aplikasi direalisasikan dengan penggunaan fasilitas
password untuk setiap posisi jabatan yang terlibat dalam pengoperasian
sistem aplikasi tabungan. Failitas password tersebut menunjukkan
batasan tugas dan tanggung jawab setiap user dalam kegiatan operasi
tabungan.
5. Apa yang dimaksud dengan overlapping?
Jawab :
Seorang Cash Officer dapat masuk kedalam sub menu Teller dan
sebaliknya seorang teller dapat masuk ke sub menu Cash Officer.
ref : https://groups.yahoo.com/neo/groups/kompenika/conversations/topics/23
Sabtu, 03 Mei 2014
Sabtu, 12 April 2014
Tugas Softskill Pengertian BPR dan BPD
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
Pengertian
1. BPR adalah lembaga keuangan bank yang
menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha
BPR.
2. Status BPR diberikan kepada Bank Desa,
Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga
Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK),
Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank
Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan
dengan itu berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi
persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
3. Ketentuan tersebut diberlakukan karena
mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan
masyarakat Indonesia,
serta masih diperlukan oleh masyarakat, makd keberadaan lembaga dimaksud
diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan
status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan can keseragaman dalam
pembinaan dan pengawasan, maka persya-ratan dan tatacara pemberian status
lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Asas BPR
Dalam melaksanakan usahanya BPR
berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan
pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positif sebagai pendukung dan 3 ciri
negatif yang harus dihindari (free fight liberalism, etatisme, dan monopoli).
Fungsi BPR
Penghimpun dan penyalur dana
masyarakat.
Tujuan BPR
Menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, penumbuhan ekonomi, dan
stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Sasaran BPR
Melayani kebutuhan petani, peternak,
nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pegawai, dan pensiunan karena sasaran ini
belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan
layanan perbankan, pemerataan kesempatan berusaha, pemerataan pendapatan, dan
agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon).
Usaha BPR
Usaha BPR meliputi usaha untuk
menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun
usaha-usaha BPR adalah :
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu.
2. Memberikan kredit.
3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah
berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah.
4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat
Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau
tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia
kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.
Usaha yang
Tidak Boleh Dilakukan BPR
Ada beberapa jenis usaha
seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang
tidak boleh dilakukan BPR adalah :
1. Menerima simpanan berupa giro.
2. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
3. Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent
banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah
ke bawah.
4. Melakukan usaha perasuransian.
5. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha
sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.
Alokasi
Kredit BPR
Dalam mengalokasikan kredit, ada
beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu :
1.
Dalam
memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan
debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
2. Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi
ketentuan Bank Indonesia
mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang
serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam
yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama
dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari
modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
3. Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi
ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian
jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada
pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor,
anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat
BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan
pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal
disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan
keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari
modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
Perijinan BPR
1 Usaha BPR harus mendapatkan ijin dari
Menteri Keuangan, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat
diatur dengan undang-undang tersendiri.
2. Ijin usaha BPR diberikan Menteri Keuangan
setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
3. Untuk mendapatkan ijin usaha, BPR wajib
memenuhi persyaratan tentang susunan organisasi, permodalan, kepemilikan,
keahlian di bidang perbankan, kelayakan rencana kerja, hal-hal lain yang ditetapkan
Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia, dan memenuhi
persyaratan tentang tempat kedudukan kantor pusat BPR di kecamatan. BPR dapat
pula didirikan di ibukota kabupaten atau kotamadya sepanjang di ibukota
kabupaten Jan Kotamadya belum terdapat BPR.
4. Pembukaan kantor cabang BPR di ibukota
negara, ibukota propinsi, ibukota kabupaten, dan kotamadya hanya dapat
dilakukan dengan ijin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan
setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
5. Pembukaan kantor cabang BPR di luar ibukota
negara, ibukota propinsi, ibukota Kabupaten, dan kotamadya serta pembukaan
kantor di bawah kantor cabang BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan
setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
6. BPR tidak dapat membuka kantor cabangnya di
luar negeri karena BPR dilarang rnelakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
(transaksi valas).
Bentuk Hukum
BPR
Bentuk hukum BPR dapat berupa
Perusahaan Daerah (Badan Usaha Milik Daerah), Koperasi Perseroan Terbatas
(berupa saham atas nama), dan bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Kepemilikan BPR
1. BPR hanya
dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia
yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat
dimiliki bersama di antara warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang
seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, dan pemerintah daerah.
2. BPR yang berbentuk hukum koperasi,
kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang
perkoperasian yang berlaku.
3.
BPR yang berbentuk hukum perseroan terbatas,
sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.
4. Perubahan kepemilikan BPR wajib dilaporkan
kepada Bank Indonesia.
5. Merger
dan konsolidasi antara BPR, serta akuisisi BPR wajib mendapat
ijin Merited Keuangan sebelumnya setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
Ketentuan mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisi ditetapkan clengan
Peraturan Pemerintah.
Pembinaan dan Pengawasan BPR
Fungsi Bank Indonesia sebagai pembina dan
pengawas bank pada umumnya. (baca UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 Bab V
Pembinaan dan Pengawasan Pasal 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, dan 37).
Pengawasan
Bank Indonesia
terhadap BPR meliputi :
1. pemberian
bantuan dan layanan perbankan kepada lapisan masyarakat yang rendah yang tidak
terjangkau bantuan dan layanan bank umum, yaitu dengan memberikan pinjaman
kepada pedagang/pengusaha kecil di desa dan di pasar agar tidak terjerat
rentenir dan menghimpun dana mayarakat.
2. membantu pemerintah dalam ikut mendidik
masyarakat guna memahami pola nasional dengan adanya akselerasi pembangunan.
3. penciptaan pemerataan kesempatan berusaha
bagi masyarakat.
Dalam melakukan pengawasan akan
terjadi beberapa kesalahan, yaitu :
1. organisasi dan sistem manajemen, termasuk di
dalamnya perencanaan yang dite-tapkan.
2. kekurangan tenaga trampil dan profesional.
3. mengalami kesulitan likuiditas.
4. belum melaksanakan fungsi BPR sebagaimana
mestinya (sesuai UU).
Pengaturan dan Pembagian Tugas BPR,
KUD, dan BRI
1. BPR yang terdapat di daerah pedesaan sebagai
pengganti Bank Desa, kedudukannya ditingkatkan ke kecamatan dan diadakan
penggabungan Bank Desa yang ada dan
kegiatannya diarahkan kepada layanan kebutuhan kredit kecil untuk
pengusaha, pengrajin, pedagang kecil, atau kepada mereka yang tinggal dan
berusaha di desa tersebut tetapi tidak atau belum menjadi anggota KUD dan
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan,
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. KUD bekerja sebagai lembaga perkreditan kecil
di desa yang memberikan pinjaman kepada petani, peternak, dan nelayan yang
menjadi anggotanya. Dana untuk pemberian kredit berasal dari dana yang dihimpun
dari anggota KUD dan kredit yang disalurkan oleh BRI dan BI.
3. BPR yang terdapat di daerah perkotaan adalah
Bank Pasar, Bank Pegawai, atau bank yang sejenis yang melayani kebutuhan kredit
pengusaha dan pedagang kecil di pasar dan di kampung. Sumber pembiayaan kredit
ini adalah berasal dari dana masyarakat yang dihimpun dalam bentuk deposito
berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
4. BRI melayani langsung kredit yang relatif
besar atau kredit yang dipinjamkan kepada pengusaha menengah di pedesaan atau
di perkotaan.
Masalah yang dihadapi BPR
1. Apakah Bank Desa atau Bank Kredit Desa dalam
satu kecamatan harus merger, apakah Bank Kredit Desa mampu menyesuaikan
permodalannya menjadi Rp 50 juta, siapakah yang akan mengelolanya?
2. Apakah ada penampungan bagi lembaga keuangan
selain yang termasuk dalam kategori BPR dan apakah mampu lembaga keuangan
selain yang termasuk dalam BPR menyesuaikan permodalannya menjadi Rp50 juta?
3. Kesulitan bagi lembaga keuangan selain yang
termasuk dalam BPR dan tidak menjalan-kan fungsinya sebagai BPR, serta tidak
mampu menjadi bank umum apabila harus menciutkan usahanya dan pindah ke kota lain.
4. Apabila harus pindah ke kota lain maka ada kesulitannya yaitu
terganggunya pangsa pasar dan kemungkinan timbulnya pengangguran karyawan.
5. Apabila harus pindah ke kota lain maka ada kesulitannya yaitu dengan adanya
BPR milik pemerintah daerah.
6. Adanya pendatang BPR akan menambah persaingan
menjadi semakin ketat.
Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Sejarah BPD
Dalam bidang pembangunan, pemerintah pada 25 Mei 1960 mendirikan Bank
Pembangunan Indonesia (Bapindo) dengan tugas utama untuk membantu pemerintah
dalam membiayai usaha-usaha pembangunan nasional. Sebelumnya, fungsi bank
pembangunan telah dijalankan oleh Bank Industri Negara (BIN) yang kemudian
fungsinya dimasukkan ke dalam Bapindo pada 17 Agustus 1960. Selain Bapindo,
pemerintah juga membentuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang ketentuannya
diatur dalam UU No. 13/1962. Bank ini didirikan dengan tujuan untuk membantu
melaksanakan pembangunan yang merata ke seluruh daerah di Indonesia.
Dengan UU No. 13/1962 ditetapkan ketentuan-ketentuan pokok bank pembangunan
daerah (BPD). Mengenai kedudukan kelembagaannya, BPD berada di dalam lingkungan
Depdagri, sedangkan untuk aspek teknis perbankan dan teknis perusahaannya,
bank-bank tersebut mendapat pengawasan dan bimbingan dari BI dan Bapindo.
Syarat-syarat pembukaan kantor-kantor cabang dan perwakilan serta BPD
ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri UBS No. 6/63/Kep/MUBS tertanggal 17
April 1963. Jumlah BPD berkembang dari 2 bank pada tahun 1959 menjadi 22 bank
pada tahun 1965. Jumlah kantor cabang juga berkembang dari satu cabang (1959)
menjadi 17 cabang (1965).
Peran BPD
Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai salah satu bank yang ada pada sistem
perbankan nasional memiliki fungsi dan peran yang signifikan dalam konteks
pembangunan ekonomi regional karena BPD mampu membuka jaringan pelayanan di
daerah-daerah dimana secara ekonomis tidak mungkin dilakukan oleh bank swasta.
Undang-Undang No. l3 tahun 1962 tentang asas-asas Ketentuan Bank Pembangunan
Daerah mengatakan bahwa BPD berkerja sebagai pengembangan perekonomian daerah
dan menggerakkan pembangunan ekonomi daerah untuk meningkatkan taraf kehidupan
masyarakat serta menyediakan pembiayaan keuangan pembangunan di daerah,
menghimpun dana serta melaksanakan dan menyimpan kas daerah (pemegang /
penyimpanan kas daerah) disamping menjalankan kegiatan bisnis perbankan (Hasan,
Anuar, dan Ismail 2010).
Jumlah BPD di Indonesia
Sampai saat ini ada 26 BPD yang
ada di Indonesia, rata-rata setiap provinsi mempunyai satu BPD tetapi ada juga
BPD yang harus melayani dua provinsi. Nama 26 BPD di Indonesia adalah:
- Bank BPD Aceh
- Bank Sumut
- Bank Riau
- Bank Sumatera Barat
- Bank Jambi
- Bank Sumsel
- Bank Bengkulu
- Bank Lampung
- Bank DKI
- Bank Jabar Banten
- Bank Jateng
- Bank BPD DIY
- Bank Jatim
- Bank Kalbar
- Bank Kalsel
- Bank Pembangunan Kalteng
- Bank Kaltim
- Bank Sulsel
- Bank Sulteng
- Bank BPD Sultra
- Bank Sulut
- Bank BPD Bali
- Bank BPD NTB
- Bank NTT
- Bank Maluku
- Bank Papua
Referensi
Hasan, Amir dan Khaerul Anuar dan Ghafar Ismail. 2010. Studi Pengaruh Makro
Ekonomi, Capital, dan Liquidity Terhadap Financial Performance
Pada Bank Pembangunan Daerah Di Indonesia Sebelum dan Setelah Otonomi Daerah. Universitas
Riau, University Kebangsaan.
http://alinapink.blogspot.com/2014/03/tugas-softskill-pengertian-bpr-dan-bpd.html
Langganan:
Postingan (Atom)